Tepis Nikmati Belanja Biaya Rumah Tangga Rumdin Terindikasi Fiktif, Waka I DPRD BU Bersuara

RubriKNews.com, BENGKULU UTARA – Pasca dilaporkan oleh LSM NCW ke Kajati Bengkulu atas adanya dugaan korupsi di seluruh kegiatan di kantor DPRD Bengkulu Utara, dimana pihak LSM NCW juga menyoroti belanja biaya rumah tangga Rumah Dinas (Rumdin). Ada yang menarik dari pernyataan salah satu unsur pimpina Dewan, yakni Wakil Ketua I DPRD BU Juhaili, S.Ip yang mengklaim bahwa dirinya keberatan menghuni rumdin tersebut, lantaran tidak adanya perabotan rumah tangga. Lantas, kemana perabotan rumah tangga yang sebelumnya ada di rumdin tersebut?.

“Sejak dilantik tahun 2019 lalu, saya akui tidak menghuni rumah dinas. Hal ini dikarenakan, dirinya tidak bisa menempati rumdin tersebut dikarenakan kondisi rumdin yang sudah banyak rusak. Selain itu, tidak ada fasilitas perabotan rumah tangga. Meskipun ada, tapi tidak ada yang layak lagi untuk digunakan, karena barang perabotan rumah tangga tersebut sudah rusak,” ujarnya.

Juhaili pun mengaku, perabotan rumah tangga yang ada saat ini di rumdin, bukanlah aset negara dari pengadaan menggunakan anggaran negara. Melainkan, perabotan miliknya pribadi. Sebenarnya lebih jauh diakuinya, pihakya sudah beberapa kali menyampaikan dengan pihak Sekretariat, namun tidak ada tindaklanjutnya.

“Saya mau menempati menetap tinggal di rumdin, dengan tujuan agar dapat maksimal melayani masyarakat terlebih pada konstituen. Tapi keinginan itu tidak bisa saya jalankan, karena kondisi rumdin itu sendiri seperti ini. Saat ini, karena banyak sekali sorotan banyak pihak, saya pun nekat bersama keluarga saya mengisi sendiri secara pribadi perabotan rumdin tersebut. Untuk itu, kami harap ini menjadi perhatianlah,” imbuhnya.

Ketika disinggung, tidak tempati rumdin namun sepanjang tahun 2020 justru menerima uang belanja biaya rumah tangga rumdin setiap bulannya mencapaio Rp. 30 Juta. Juhaili menandaskan, bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan regulasi. Dimana, apa yang ia terima tersebut melekat dengan jabatan yang diembannya. Sehingga, menurutnya sekalipun rumdin tersebut tidak ia tempati, ia tetap bisa menerima fasilitas tersebut.

“Saya kira, menerima fasilitas itu sudah sesuai dengan aturan PP dan Perbup. Yang mana, fasilitas itu saya terima melekat dengan jabatan saya, sehingga sekalipun tidak menempati rumdin, itu tidak jadi masalah,” kilahnya.

Senada juga disampaikan oleh, Ketua DPRD BU Sonti Bakara juga tidak menampik jika hingga saat ini rumah dinas pimpinan dewan, belum ada difasilitasi perabotan rumah tangga, seperti lemari pakaian dan yang lainnya. Sehingga, dirinya sendiri harus menggunakan dan membaw aperabotan sendiri dari rumah pribadi ke rumdin ini.

“Kami ini nggak seperi dewan dulu dek. Miris nasib kami sekarang ini, fasilitas perabot di rumah dinas kami aja sampai saat ini nggak ada. Perlu kamu ketahui, karena tidak ada lemari pakaian di rumah dinas, sehingga pakaian kami yang sudah dilipat-lipat diletakkan diatas meja,” singkatnya curhat.

Menanggapi hal ini, Reshardi selaku Ketua LSM NCW BU pun menimpalinya. Terlepas menurut pihak DPRD itu tidak menyalahi aturan, dalam hal menikmati anggaran negara namun tidak memenuhi kriteria yang semestinya. Dimana, dalam hal pemberian fasilitas belanja biaya rumah tangga untuk unsur pimpinan dewan itu apabila menempati rumdin. Namun kenyataannya, rumdin tidak ditempati. Itu nanti akan menjadi materi tambahan dalam laporannya ke pihak Aspidsus Kajati Bengkulu.

“Nggak apa apa mereka bilang itu tidak masalah, kita juga hanya sebagai fungsi kontrol. Nanti kita lihat saja, salah benarnya itu ada ditangan pengadilan ataupun penyidik. Tugas kami hanya menyampaikan informasi kepada APH, sebagai kontrol sosial,” singkat Reshardi

Baca juga :

Dilaporkan Dugaan Korupsi, Ketua DPRD BU “No Comment” Belanja Rumah Tangga Rumdin Jadi Sorotan
Diduga Korupsi Ditengah Pandemi Covid 19, Kegiatan Kantor DPRD Bengkulu Utara Dilapor LSM NCW Ke Kajati Bengkulu

Laporan : Redaksi

Related posts

Leave a Comment